Tiga Tersangka 'Ikan Asin' Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin", yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami, terancam dipenjara selama enam tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan bahwa pasal yang disangkakan pada ketiganya adalah pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
"Mereka dikenakan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun ke atas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Penetapan tersangka pada ketiga orang ini, kata Argo, merupakan perkembangan atas pelaporan artis Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019 di Polda Metro Jaya atas tindak pidana ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan suatu konten yang dilanjutkan prosesnya hingga gelar perkara pada Rabu, 10 Juli 2019 malam.
"Setelah klarifikasi pada pelapor dan memriksa beberapa saksi dan juga tiga ahli, yang kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi terlapor, penyidik melakukan gelar perkara tadi malam sekitar jam 23:00 WIB, hasilnya, setelah melihat keterangan saksi, barang bukti dan dokumen, status ketiganya sekarang jadi tersangka," kata Argo.
Adapun untuk peran masing-masing tersangka, ujar Argo, Youtuber Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun chanel YouTube bernama "Rey Utami & Benua", sementara Rey Utami berperan sebagai pemilik akun emailnya yakni utamirey87@gmail.com.
Melalui akun Youtube tersebut, kedua pasangan tersebut mengunggah suatu video dengan durasi 32,6 menit yang merupakan suatu wawancara yang direkam dan diedit secara sadar oleh tersangka.
"Konten video tersebut akhirnya diketahui korban Fairuz pada 15 juni 2019 di akun Youtube yang dimaksud dengan judul Galih Ginanjar Syahputra Cerita Masa Lalu," kata Argo.
Adapun peran Galih Ginanjar adalah saat melakukan wawancara, secara sadar yang bersangkutan menyampaikan jawaban yang mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan karena masih menunggu 1x24 jam.
"Untuk tiga tersangka itu saat ini masih dalam proses penangkapan selama 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, itu jadi wewenang penyidik akan ditahan atau tidak," ucap Argo. (ant)