Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo tengah menyusun memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang menjatuh pidana penjara 1 tahun dalam kasus pencemaran nama baik. "Akta banding keluar sejak Rabu kemarin. Sekarang kita tinggal susun memori banding," kata Sahid, saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juni 2019. Dalam memori banding tersebut, Sahid mengatakan tim pengacara yang ketuai oleh Aldwin Rahadian Megantara akan mengulas tentang keberatan Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus tersebut. "Kita akan uraikan apa saja yang menjadi pertimbangan keberatan mas Ahmad Dhani terkait dengan putusan tersebut," ujar Sahid. Lanjut Sahid, dalam minggu ini akan segera didaftarkan upaya banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. "Secepatnya kita daftarkan ke pengadilan tinggi, karena akta banding sudah keluar dan tinggal menyusun memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, dalam minggu ini lah," katanya. Sebelumnya, Musikus Dewa 19 tersebut dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim (PN) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam amar putusan yang dibacakan, Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (frd)