Kasus Hukum Tragedi Kanjuruhan Berlanjut Pasca SP3D Mabes Polri
Kasus hukum Tragedi Kanjuruhan masih berlanjut. Menyusul Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak).
“Dengan adanya surat dari Mabes Polri terkait respon dari pengaduan kami, bahwa kasus hukum Tragedi Kanjuruhan itu belum selesai,” ujar Ketua Tatak, Imam Hidayat pada Selasa 9 Januari 2024.
Imam mengatakan, dengan adanya SP3D yang telah dikeluarkan oleh Mabes Polri ini disambut baik oleh para penyintas maupun keluarga korban. Mereka berharap bahwa keadilan masih bisa didapatkan saat perkara Tragedi Kanjuruhan ini ditangani oleh Mabes Polri.
“Mereka berharap di Mabes Polri, keluarga korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.
Setelah menerima SP3D dari Mabes Polri ini Tatak bakal melakukan diskusi internal bersama dengan keluarga korban untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil ke depannya.
“Artinya setelah kami menerima surat itu. Apakah kami akan langsung melakukan audiensi atau meminta dilakukan BAP ulang terhadap korban di Mabes Polri. Ini masih kami diskusikan,” ujarnya.
Sementara itu salah satu Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok mengatakan bahwa ia menyambut baik turunnya SP3D dari Mabes Polri ini.
“Dengan adanya surat SP3D yang telah kami terima, artinya kasus ini masih berjalan. Untuk itu kami berharap pintu 13 Stadion Kanjuruhan sebagai TKP tidak direnovasi,” katanya.
Advertisement