Kasus Hukum Pacar Dinar Candy di Jambi
Ko Apex pengusaha yang pernah heboh disebut selingkuh dengan DJ Dinar Candy itu, dilaporkan ke Polda Jambi. Pihak pelapor adalah pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ko Apex dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI tanggal 17 April 2024. Dari dugaan penggelapan itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp31 miliar.
Dinar Candy mengatakan, kasus yang sedang terjadi pada persoalan pengusaha bernama asli Affandi Susilo itu telah terjadi jauh sebelum menjalin hubungan dengan dirinya.
"Ini tuh kasusnya dia (Koh Apex) sudah dari 2020, jadi itu terjadi jauh sebelum menjalin hubungan sama aku," ungkap Dinar Candy dikutip dari channel YouTube.
Menurutnya, kasus dugaan yang dialami oleh Ko Apex merupakan persoalan antara keluarga. "Mereka itu saling melaporkan bukan sama orang lain, melainkan antara bapak angkat dan anak angkat, itu kan biasa," tegasnya lagi.
"Jadi intinya itu saling klaim, sebelum ada hubungan sama aku. Kayak batubara, atau dunia perkapalan saling klaim dan itu hanya salah paham. Geng pelaporannya saja, suka hubungi aku kayak namanya Haji Romansa, Haji Ali. Bahkan, mereka suka bilang ke aku, sudah suruh damai saja ngapain saling laporan," ungkapnya.
Saat ini, proses hukum sudah naik menjadi penyidikan dan telah memeriksa sebanyak enam orang saksi dari pihak perusahaan yang mengeluarkan dokumen.