Kasus Honor Pemakaman Covid, Kabid di BPBD Jember Resmi Tersangka
Setelah berbulan-bulan proses penyidikan, akhirnya penanganan kasus dugaan pemotongan honor relawan pemakaman covid-19 oleh Polres Jember memasuki babak baru. Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.
“Ada satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Penta Satria, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu, 26 Januari 2022.
Diketahui kasus dugaan pemotongan honor relawan pemakaman jenazah covid-19 diselidiki oleh Tipikor Polres Jember sejak awal bulan September 2021. Polisi sempat melakukan penggeledahan di ruang kerja Moch Djamil, yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember, 1 September 2021.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi meningkatkan proses penyelidikan kasus itu menjadi penyidikan. Kendati demikian, awal September 2021 lalu polisi belum melakukan penetapan tersangka, dengan alasan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum diterima penyidik.
Lamanya proses penghitungan kerugian oleh BPKP membuat penanganan kasus dugaan pemotongan honor relawan pemakaman itu sempat jalan di tempat. Sampai akhirnya Satreskrim Polres Jember meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof Nur Basuki Minarno, Sabtu, 18 Desember 2021.
Basuki Minarno berpendapat dugaan pemotongan honor relawan pemakaman jenazah covid-19 di Kabupaten Jember itu sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi.
Satu bulan usai meminta keterangan saksi ahli, penyidik akhirnya menetapkan Penta Satria sebagai tersangka. Meski sudah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan badan terhadap Penta.
“Sementara, kami belum melakukan penahanan badan terhadap tersangka. Kasus ini masih mungkin berkembang, sehingga tersangkanya masih bisa bertambah,” jelas Komang.
Pasca penetapan Penta sebagai tersangka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Mereka adalah 3 orang pegawai negeri sipil, dan 3 orang petugas pemakaman. Keenam saksi itu memberikan kesaksian mengenai kasus yang menjerat Penta.
“Masih terus kami dalami. Ini sedang gelar perkara, pasti kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” jelas Komang.
Sebelumnya, Rabu, 19 Januari 2022, kepada sejumlah wartawan Komang menyampaikan ada dugaan pemotongan honor relawan pemakaman jenazah covid-19 terjadi atas perintah atasan. Pada saat pemotongan itu terjadi, Plt BPBD Jember dijabat oleh Moch Djamil.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, memang ada dugaan pemotongan itu dilakukan atas perintah atasan kepada staf di lingkungan BPBD Jember,” kata Komang.
Berkaitan dengan kasus tersebut juga sempat beredar tiap satu relawan honornya dipotong Rp 100 ribu. “Memang ada informasi demikian, namun terkait kepastian besaran honor yang dipotong masih kita dalami lebih lanjut,” pungkas Komang.
Advertisement