Kasus Harian Naik Terus, Banyuwangi Perketat Protokol Kesehatan
Temuan kasus terkonfirmasi positif covid-19 harian di Banyuwangi mengalami peningkatan signifikan. Dalam 10 hari terakhir tren kenaikan temuan kasus harian meningkat sangat pesat.
Bahkan, Kamis, 10 September 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banyuwangi menemukan 45 kasus konfirmasi positif covid-19 baru.
"Dan itu merupakan rekor di Banyuwangi di luar cluster pondok pesantren. Dalam 10 hari terakhir ini menjadi keprihatinan kita semua," ujar Juru Bicara GTPP Covid-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono, Jumat, 11 September 2020.
Menyikapi hal ini, GTPP Covid-19 Banyuwangi akan kembali mengetatkan protokol kesehatan di cafe, restoran hingga pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan. Peningkatan kasus konfirmasi positif covid-19 ini salah satu indikasinya adalah longgarnya protokol kesehatan di kalangan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami tadi pagi mengadakan rapat sekaligus video conference dengan seluruh SKPD dan seluruh camat untuk merumuskan, menetapkan langkah-langkah yang lebih radikal untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19," katanya.
Rio menambahkan, mulai besok, Sabtu, 12 September 2020 akan dilakukan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan. Katanya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas sudah memerintahkan untuk membuat edaran yang berisi hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa pandemi ini.
Salah satunya, penutupan kafe pada pukul 20.00 WIB. Dari pengamatan Gugus Tugas, belakangan ini banyak sekali Kafe yang buka sampai malam. Tidak hanya itu, Kafe itu juga penuh pengunjung. Mereka tidak mengenakan masker karena mungkin sedang minum atau makan.
"Maka mereka lepas masker kemudian ngobrol, di situlah mungkin bisa terjadi potensi penularan," katanya.
Selain kafe, Gugus Tugas juga akan kembali membatasi jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WIB. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan warga, seperti acara pernikahan, khitanan, wisuda akan diketatkan lagi
"Kita perketat protokol kesehatannya, syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar dokter lulusan Universitas Airlangga ini.
Gugus Tugas juga akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan assesment terhadap tempat-tempat layanan publik, hotel, resto tempat hiburan, pabrik dan lain-lain untuk dinilai kesesuaiannya dengan protokol kesehatan. Assessment ini akan dilakukan setiap hari.
Untuk itu menurutnya, Sabtu besok akan diterbitkan Surat Edaran untuk pengetatan protokol kesehatan. Menurut Rio, sebetulnya sudah ada Surat Edaran Bupati yang dikeluarkan 16 Maret 2020 dan Perbup nomor 39 tahun 2020.
Dua aturan itu berisi pedoman protokol kesehatan untuk bermacam-macam tempat dan kegiatan. Dalam dua aturan itu juga diatur sanksi bagi pelanggarnya.
"Maka Surat Edaran yang akan diterbitkan lagi itu menguatkan Surat Edaran 16 Maret 2020 dan Perbup 39 tahun 2020. Dengan instrumen ini mudah-mudahan para petugas semua mulai Gugus Tugas, Satgas Kecamatan dan Satgas Desa memunyai pegangan untuk melakukan penindakan di lapangan," ujarnya.
Advertisement