Kasus Guyonan Bom di Pesawat Lion Air, Polisi Periksa Dua Pramugari
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat meminta keterangan dua pramugari Lion Air dala kasus guyonan bom di pesawat, tempo hari. Dua pramugari yang akan dimintai keterangan adalah atas nama Cyndi dan Citra.
Kepala Kepolisian RI Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono mengatakan polisi masih meminta sejumlah keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi.
Saksi-saksi itu bisa pramugari maupun penumpang yang duduknya bersebelahan dengan Frantinus Nirigi, pelaku kasus guyonan bom di pesawat tersebut. "Itu semua dalam proses. Sekarang ini kan dalam penyelidikan," kata Didi seperti dikurip tempo.co.
Didi belum bisa secara detail menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pramugari. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Fran melalui pengacaranya yang menuding, pengumuman pramugari di pengeras suara justru menyebabkan kepanikan penumpang.
"Masih dalam proses pendalaman. Kita melihat dari unsur-unsur yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ujar dia.
Dia mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat pengguna jasa penerbangan. Membuat informasi bom palsu, tidak dijerat hukum dengan UU Penerbangan. Jika dilakukan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Bila unsur terorisme tidak terpenuhi maka tersangka diancam pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 5 tahun penjara. "Tidak boleh bercanda dengan membuat kepanikan," tambah Didi.
Maskapai penerbangan Lion Air batal mempolisikan penumpang yang membuka pintu darurat. "Pelaporan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi secara jelas," kata Danang, Rabu 30 Mei 2018.
Ditambahkan Danang, Lion Air juga ingin mengetahui alasan penumpang membuka paksa jendela darurat. "Apakah dilatarbelakangi kekhawatiran pada situasi (kepanikan) saat itu atau ada dasar lain," tambahnya.
Apabila pintu darurat dibuka karena panik, maka masalah dianggap selesai. "Keseluruhan data dan informasi yang diperoleh menurut hasil penyelidikan internal dan pihak berwajib, akan dipergunakan untuk rekomendasi perbaikan dalam operasional penerbangan ke depan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.