Kasus Guru Tari Cabul di Malang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus pelecehan seksual oleh seorang Guru Tari berinisial YR, usia 37 tahun, warga Klojen, Kota Malang akan segera masuk tahap persidangan. Saat ini Polresta Malang Kota sedang melengkapi berkas perkara tersebut. Setelah berkas lengkap, selanjutnya bakal dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Untuk berkas kami sudah koordinasi dengan jaksa. Selanjutnya kami melengkapi administratif untuk berkasnya dan kami sesegera mungkin untuk melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk dilakukan tahap satu," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, pada Jumat 4 Februari 2022.
Meski begitu kata Tinton, tidak menetapkan target kapan berkas perkara tahap satu tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara ujar Tinton, bakal dilakukan secepatnya.
"Kalau target kami minta secepatnya kami tidak ada target waktu. Karena berkas harus kami koordinasi dengan kejaksaan. Kami sudah koordinasi baik dengan Kasi Pidum sehingga perkara ini bisa ke tahap dua dan P-21," katanya.
Untuk jumlah korban yang melapor kata Tinton, saat ini masih tetap, yakni berjumlah sepuluh orang. Seluruh korban tersebut tergolong masih di bawah umur dan merupakan murid dari tersangka sendiri.
"Sementara ini tidak ada tambahan untuk laporan. Tapi kami tetap menunggu jika ada korban yang melapor lagi," ujarnya.
Untuk kondisi sepuluh korban guru tari cabul tersebut ujar Tinton, secara fisik terlihat baik-baik saja. Namun, dari sisi psikis kata dia, pihaknya sudah menurunkan tim trauma healing dari Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.
"Pada saat pemeriksaan tim trauma healing juga mendampingi. Kalau kondisinya (fisik) alhamdulilah baik-baik saja. Kami khawatirkan psikisnya. Jadi perlu adanya pengawasan agar mental korban kembali pulih lagi," katanya.