Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Probolinggo Senilai Rp239 Miliar Segera Disidang
Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana akan segera disidangkan, setelah KPK menyelesaikan penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, hari ini telah selesai pelimpahan tersangka dan barang bukti di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong," katanya, Jumat, 3 Mei 2024.
Dia mengatakan, uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi. Adapun nilai gratifikasi mencapai Rp149 miliar dan TPPU Rp90 miliar.
"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar," ujarnya.
Tim Jaksa menurut Ali, segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Advertisement