Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Polisi Geledah Kamar Kos
Polrestabes Surabaya telah meminta keterangan para saksi yang diduga mengetahui secara langsung, peristiwa kasus fetish bungkus kain jarik yang diduga dilakukan oleh Gilang. Pihak kepolisian juga menggeledah kamar kos eks mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) itu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, anggota kepolisan sudah memeriksa delapan saksi yang mengaku mengetahui tindakan tercela yang dilakukan oleh Gilang itu.
“Sudah melakukan, juga pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang mengetahui mendengar langsung,” kata Truno, kepada awak media, Kamis, 6 Agustus 2020.
Keterangan tersebut, kata Truno, berguna sebagai bukti awal, untuk mempermudah penyidik dalam mengungkap kasus Gilang, yang sempat viral beberapa hari kebelakang.
“Kemudian juga pada prinsipnya, ini merupakan alat bukti awal. Dari keterangan tersebut, kemudian penyidik secara teknis juga sudah melakukan tindak lanjut,” jelasnya.
Dari keterangan itu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan bekas kamar kos Gilang dilakukan sebagai rangkaian dari kegiatan penyelidikan kepolisian atas kasus tersebut. Petugas juga menyita sejumlah alat bukti di indekos Gilang. Namun, Truno masih tidak bisa menjelaskannya secara rinci.
Tak hanya memanggil saksi, kata Truno, pihaknya juga sudah memintai keterangan tiga orang korban dari Gilang. Namun sayangnya, dirinya enggan membuka identitas dari para lelaki tersebut.
“Untuk sejauh ini korban sudah ada, yang kemudian ditindaklanjuti. (Korbannya) laki-laki semua, saya tidak bisa sebutkan karena statusnya korban,” ungkapnya.
Hingga sekarang, menurut Truno, status Gilang masih belum dapat ditetapkan oleh aparat kepolisian. Sebab kasus yang menjeratnya hingga saat ini masih bersifat dugaan.
“Pemanggilan akan kita lakukan terkait dengan dugaan, baik itu sebagai status saksi, saksi korban, maupun terduga. Barang bukti teknis, setelah dilakukan proses penyidikan maka nanti kita lengkapi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menerima tiga laporan dari mereka yang menjadi korban dari kasus pelecehan, atau viral disebut "fetish kain jarik" yang dilakukan oleh eks mahasiswa semester 10 jurusan Sastra Indonesia dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlanggaa.
Hanya saja, pihak kepolisian tidak dijelaskan secara rinci terkait nomor registrasi laporan polisi (LP) dari ketiga korban fetish kain jarik.
"Sejauh ini baru tiga korban (yang melapor)," kata Kepala Unit Reserse Mobil Polrestabes Surabaya, Inspektur Satu Arief Rizky Wicaksana, Rabu 5 Agustus 2020.