Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Gelora Pancasila memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga mengetahui kasus yang merugikan negara senilai Rp 183 miliar. Ketiga orang itu adalah Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya dikenal sebagai pengusaha. Surat pencekalan terhadap ketiganya sudah diajukan ke Imigrasi sejak tanggal 7 Ferburari 2018. "Pada hari ini ketiganya resmi dicekal, sehingga tidak bisa berpergian ke luar negeri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu 21 Februari 2018. Terkait alasan pencekalan, Richard Richard menjelaskan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menduga ketiganya mengetahui perihal kasus yang merugikan negara sekitar Rp 183 miliar ini. "Untuk mempermudah porses penyidikan, ketiganya dilakukan pencekalan sewaktu-waktu dimintai keterangan penyidik, bisa menyanggupi.Ketiganya diduga mengetahui kasus ini. Makanya kami lakukan pencekalan agar mempermudah pemeriksaan saksi dalam kasus asset Gelora Pancasila,” tegas Richard. Terkait kemungkinan ketiga pengusaha ini naik status menjadi tersangka, Richard enggan berspekulasi. Yang pasti, ketiganya sangat dibutuhkan untuk memberikan bukti dan data-data terkait kasus Gelora Pancasila. “Belum ke arah sana (tersangka, red). Ketiganya saat ini dibutuhkan keterangannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset Gelora Pantjasila,” elaknya. Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum. Mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan itu, ada sebanyak 11 aset Pemkot Surabaya yang jatuh ke tangan swasta. Diantaranya, rumah air PDAM Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya, gedung PDAM Jalan Prof Dr Moestopo Nomor 2 Surabaya, Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri No 6 Surabaya. Selain itu, ada juga Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, tanah aset Pemkot Surabaya Jalan Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land), dan Kolam Renang Brantas Jalan Irian Barat No 37-39. (tom)