Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Belum juga Tetapkan Tersangka
Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 41 saksi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak. Dari 41 saksi itu, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, pihaknya terus melakukan pendalaman materi. Terutama ke supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol. ”Sudah 41 saksi kita periksa,” ujarnya dikutip Antara, Kamis 17 November 2022.
Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu 16 November 2022.
Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak-anak.
Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri. "Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan," ungkap Pipit.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti. Alat bukti menjadi pendukung guna menunjang pengungkapan kasus ini. ”Tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik ke sidik,” tegasnya Jumat 28 Oktober 2022.
Data Kementerian Kesehatan mencatat jumlah temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia total mencapai 269 orang per Rabu 26 Oktober 2022. Jumlah kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia. Sedangkan yang dirawat 73 kasus, 157 kasus di antaranya meninggal berarti 58 persen. Sedangkan yang sembuh 39 kasus.
Advertisement