Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Belum Terdeteksi di Banyuwangi
Dinas Kesehatan Banyuwangi memastikan di Banyuwangi belum terdeteksi kasus gagal ginjal akut. Meski demikian, petugas akan terus mensosialisasikan kepada seluruh fasilitas kesehatan dan juga tenaga kesehatan terkait penyakit ini. Sehingga jika ada temuan dapat ditangani dengan baik dan benar.
“Ini terus kita sosialisasikan kepada seluruh fasilitas kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit dan seluruh tenaga kesehatan,” jelas Plt. Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, sosialisi meliputi gejala dan cara penanganan serta pencegahannya. Hal ini, menurutnya sangat penting agar seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan benar-benar memahami.
“Supaya kalau ditemui (kasus) bisa langsung dilakukan penanganan sesuai dengan sesuai dengan SOP dari Kementerian Kesehatan,” jelas Amir Hidayat.
Dia menjelaskan, di Indonesia jumlah kasus saat ini sebanyak 206 kasus. Dari jumlah itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia. Menurutnya kasus ini meningkat sangat cepat. Di Jawa Timur terdapat 25 kasus dan 10 orang meninggal dunia.
“Kasus ini meningkat sangat cepat di Indonesia,” jelasnya.
Gejala yang paling menonjol, menurutnya terjadinya penurunan volume urine sampai dengan tidak bisa buang air kecil. Gejala ini akan diikuti dengan demam batuk, pilek, infeksi saluran pencernaan, mual dan muntah.
Amir Hidayat menambahkan, tenaga kesehatan diminta mengedukasi masyarakat jika mengalami atau menemukan gejala seperti demam lebih baik ditangani dengan dikompres. Dia meminta agar tidak diberikan obat sirup.
“Itu yang kita sampaikan kepada seluruh tenaga kesehatan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, untuk pencegahan, tenaga kesehatan agar tidak memberikan resep sediaan obat sirup. Begitu juga dengan apotek, diimbau untuk tidak menjual obat sirup. Karena hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan BPOM tidak hanya kandungan etilen glikol atau dietilen glikolya saja, tapi ada komponen yang bisa menimbulkan intoksikasi.
Amir Hidayat menambahkan, imbauan untuk tidak menggunakan sediaan obat cair atau sirup ini sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan kepada seluruh organisasi profesi, ikatan dan asosiasi. Surat tersebut sudah disampaikan dan diteruskan kepada seluruh organisasi profesi, ikatan dan asosiasi.
“Ini sedang kita siapkan juga untuk di tingkat lokal untuk ditandatangani Pak Sekda dan disampaikan kepada seluruh apotek, rumah sakit dan seluruh SKPD terkait,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang selama ini terbiasa menggunakan obat sirup sebaiknya menghindari untuk sementara waktu. Karena sudah ada kasus yang sekarang ini sedang terjadi. “Jangan konsumsi obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup,” pungkasnya.
Advertisement