Kasus Gadai Istri: Dinikahi Siri tapi Belum Pernah Digauli
Kasus suami menggadaikan istri karena terjerat hutang yang terjadi di Lumajang, mulai menemukan titik terang. Hartono sang pemberi hutang mengakui jika dirinya telah menikahi Lasmini istri dari Hori, baru sekitar dua bulan yang lalu. Padahal mereka berdua sudah hidup serumah sekitar lima bulan lamanya.
Namun, meski sudah menikahi Lasmini secara siri, Hartono mengaku jika dia belum pernah menggauli istri sirinya tersebut. "Tidurnya sama adik perempuan saya," kata Hartono saat didesak oleh Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Kata Hartono, dirinya mulai berkomunikasi secara intensif sekitar tujuh bulan yang lalu. Saat itu dia mengaku merasa iba dengan kehidupan Lasmini yang hidup pas-pasan. Sejak saat itu, Hartono pun mulai memberikan nafkah finansial kepada Lasmini.
Namun baru memutuskan hidup bersama satu atap sekitar lima bulan yang lalu. Akhirnya Lasmini, dinikahi secara siri sekitar dua bulan yang lalu.
Berdasarkan informasi yang beredar Hori dan Lasmini pertama kali bertemu saat sama-sama bekerja sebagai TKI di Malaysia. Antara Hori, Lasmi dan Hartono juga sama-sama kenal saat mengadu nasib di Negeri Jiran itu.
Singkat cerita, Hori kemudian mengajak Lasmi pulang ke Lumajang hingga akhirnya hidup bersama selama kurang lebih 12 tahun dan memiliki satu orang anak. Sementara Hartono masih bekerja di Malaysia dan baru pulang sekitar 7 bulan sebelum insiden pembunuhan yang dilakukan Hori terjadi.
Di saat Hori mengalami kesulitan keungan, ia meminta Lasmi untuk meminjam uang kepada Hartono yang kala itu masih bekerja di Malaysia. Awalnya, Hori meminta Lasmi meminjam Rp 120 juta, yang oleh Hori diakui untuk modal usaha ternak.
"Keterangan pelaku (Hori) memang meminjam untuk usaha ternak," ujar Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban.
Hingga kemudian Hartono pulang dari Malaysia dan menagih hutang kepada Hori. Karena tidak punya uang, Hori kemudian memberikan istri sirinya Lasmini kepada Hartono sebagai jaminan utangnya yang total mencapai Rp 250 juta. Ia kemudian pergi untuk bekerja di Kalimantan.
Karena tak banyak mendapatkan uang di Kalimantan, menjelang lebaran 2019 Hori pulang ke Lumajang. Ia lantas berjanji akan menyerahkan sebidang tanah kepada Hartono sebagai ganti utang senilai Rp 250 juta sekaligus meminta istrinya Lasmini kembali kepada dirinya.
Namun tawaran sebidang tanah oleh Hori ditolak Hartono, karena ia meminta utang tersebut dibayar tunai alias cash. Tidak menggunakan tanah.
Hartono menolak dibayarkan dengan sebidang tanah, karena dia tahu, kalau tanah yang ditawarkan Hori tersebut juga sudah digadaikan kepada orang lain. Karena pembayarannya masih mbulet itu, Hartono pun tidak mengizinkan Lasmini untuk pulang ikut bersama Hori saat lebaran. Apalagi Lasmini dan Hartono ternyata sudah menikah siri.
Merasa kecewa dan kesal, Hori lantas merencanakan untuk membunuh Hartono. Sayang, rencana jahat yang sudah disusunnya itu gagal total. Memang ia berhasil membunuh seseorang, namun ternyata salah sasaran. Bukannya Hartono yang dibunuh, melainkan orang lain yakni Muhammad Toha (34).
Atas ulahnya itu, Hori akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Ia juga terancam dijerat pasal lain, mengingat fakta-fakta di balik kasus pembunuhan itu juga mengarah ke kasus perdagangan orang.