Kasus Fetish Mukena di Malang Mandek, Polisi Tak Temukan Pidana
Satreskrim Polresta Malang Kota menghentikan proses hukum fetish mukena dengan terlapor berinisial DA karena tidak ditentukan unsur pidana dalam pengusutan perkara tersebut.
"Sehingga, proses penyelidikan kami hentikan dan nanti melakukan rekom kepada yang bersangkutan (teradu fetsih mukena). Untuk memberikan terapi," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo pada Senin 20 September 2021.
Karena unsur pidana tidak ditemukan dalam perkara fetish mukena ini ujar Tinton, maka terlapor berinisial bakal dilakukan penyembuhan oleh psikolog. "Terkait apa yang dilakukan itu adalah hal yang salah dan akan kami awasi terapinya. Sehingga, kejadian ini tidak terulang kembali," katanya.
Dalam menganalisa kasus tersebut ujar Tinton pihaknya melibatkan ahli dari Komisi dan Informasi (Kominfo) Jatim. Hasilnya tak ditemukan adanya tindak asusila karena foto yang diunggah hanya berupa muka mukena dan tidak diedit.
"Dari foto-foto yang sudah dikumpulkan semua sudah kami periksa kami berkoordinasi dengan ahli Kominfo Jatim, hasilnya pertama sesuai gambar yang diunggah di Twitter belum masuk kategori kesusilaan," ujarnya.
Lalu dalam sisi bahasa juga tidak ditemukan unsur pidana kata Tinton. Sebab, dalam komentar-komentar di akun tersebut belum bisa dikategorikan sebagai tindak asusila. "Belum termasuk asusila atau pornografi atau penghinaan dan tulisan tersebut, bukan dari DA tetapi dari komen orang lain," katanya.