Kasus Fetish di Malang, Polisi Libatkan Dua Saksi Ahli
Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman terkait kasus fetish mukena yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial D.
Kasus fetish mukena tersebut terjadi di media sosial Twitter dengan nama akun @pecinta_mukena. Di bio akun tersebut tertulis 'kumpulan bidadari memakai mukena' dan 'hanya penyuka cewek pemakai mukena'.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya bakal melibatkan dua saksi ahli untuk menganalisa dugaan kasus fetish mukena tersebut.
"Kami meminta salah satu ahli UU ITE dan kami melihat komentar yang ada di akun tersebut kami menggunakan ahli bahasa. Ini masih kami lakukan pendalaman," ujarnya pada Kamis 26 Agustus 2021.
Bhudi mengatakan analisa dilakukan untuk membuktikan bahwa akun Twitter @pecinta_mukena merupakan kelompok fetish atau fantasi seksual yang menyukai perempuan memakai mukena.
"Foto-foto tersebut diunggah di salah satu akun Twitter yang di sana adalah menyatakan bahwa itu kelompok fetish. Ini masih kami dalami siapa yang mengunggah. Apakah kelompok-kelompok ini benar pelaksana fetish mukena," katanya.
Untuk penyelidikan kasus sendiri ujar Bhudi, pihaknya sejauh ini sudah memeriksakan sebanyak tiga terduga korban yang merupakan model dalam sesi pemotretan untuk akun fetish tersebut.
"Kami sudah mendapatkan pengaduan dari tiga korban. Ini masih kami dalami terhadap unsur pasal pidananya. Dalam tahapan ini masih kita lakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus fetish itu," ujarnya.