Kasus Ferdy Sambo, Ini Pengertian Vonis Seumur Hidup
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Pakar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Riza Alifianto Kurniawan menjelaskan, vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi untuk tindak pidana berat. Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sebenarnya ini adalah alternatif hukuman kedua bagi terdakwa kasus pembunuhan. Sanksi utamanya adalah hukuman mati," terang Riza, Rabu, 25 Januari 2023.
Dosen FH Unair itu juga menuturkan, terdakwa Ferdy Sambo mendapat sanksi pidana penjara seumur hidup, artinya berdasar pada pertimbangan jaksa dan pembuktian di persidangan.
Tim JPU bisa membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis tersebut, lanjutnya, dapat terjadi apabila hakim menyetujui surat tuntutan JPU.
“Sanksi pidana penjara seumur hidup artinya terdakwa yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya sampai meninggal dunia,” tegas Riza.
Adapun untuk kekeliruan pemahaman dan multitafsir terkait dengan sanksi pidana penjara seumur hidup, Riza berujar hal itu wajar terjadi. Sebab, tidak seluruh orang paham dan memiliki kompetensi dalam bidang hukum.
Ilmu hukum, ucap Riza, memiliki penafsiran yang membutuhkan adanya pendidikan tinggi untuk memahami tentang isi undang-undang dan hukum acaranya.
Sebagai penutup, Riza menyampaikan upaya terbaik untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memiliki kekeliruan pemahaman terhadap makna vonis seumur hidup, yaitu melalui peran media massa.
“Media massa dapat memublikasikan opini para ahli hukum sehingga informasi terkait isu-isu dalam kasus tersebut dapat dipahami oleh masyarakat,” tandasnya.
Advertisement