Kasus Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan Tol Segera Disidangkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dalam waktu dekat akan segera melakukan persidangan terhadap mantan Camat Sawahan, Mashudi. Yakni tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, pada 2016-2017 lalu.
“Segera, akan kami lakukan sidang pada tersangka mantan camat tersebut,” kata Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad Senin 24 Februari 2025.
Oktario menyampaikan, tersangka saat ini sedang menjalani masa tahanan tambahan selama 20 hari, mulai 11 Februari hingga 22 Maret mendatang.
Sementara itu, pihak penyidik pidana khusus kini masih terus melakukan proses melengkapi berkas penyidikan sebelum kemudian naik tahap dua dan diserahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.
“Ini masih proses tahap satu untuk melengkapi P-21, nanti segera akan kami lanjutkan tahap selanjutnya, ditunggu saja,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan MSD yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun sebagai tersangka atas dugaan Tindak Proses Pelepasan Hak dan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean, yang saat itu lokasi tersebut terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono tahun 2016-2017, di mana MSD dalam perkara ini selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Atas perbuatannya tersebut, Kajari menyebutkan total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp217 juta.
Advertisement