Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung akan Periksa Ronald Tannur Besok
Terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Selasa 5 November 2024 besok.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi rencana pemeriksaan terhadap putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut. Heni telah memerintahkan kepada Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus, untuk menyiapkan berbagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran proses pemeriksaan.
"Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya," ujarnya, Senin 4 November 2024.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Ronald Tannur rencananya akan digelar pada esok hari, Selasa 5 November 2024. Menurut surat yang diajukan, pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan," terang Heni.
Sementara itu, Tomi juga menyebut, pihaknya telah menyiapkan ruangan untuk penyidik dalam rangka menjalankan tugasnya. "Kami siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya," ungkap Tomi.
Dari sisi pengamanan, pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus terkait rencana pemeriksaan terhadap Ronald Tannur oleh tim penyidik Pidsus Kejagung besok. "Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja," tutupnya.