Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Tersangka Terlilit Utang Koperasi
Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan tiga orang dalam satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kamis 5 Desember 2024.
Diketahui Jika pelaku YSC berusia 35 tahun pernah datangi rumah korban kakak perempuannya Kristina 37 tahun untuk meminjam uang lantaran terlilit utang di koperasi. Keterangan ini disampaikan Kanit Pidum Iptu Endra Maret Setiyawan menjawab pertanyaan wartawan.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka ini masih memiliki utang kepada kakaknya Rp 2 juta. Pada saat hari Minggu tersangka datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang ke (korban) dalam rangka menutup utang yang dimilikinya di koperasi Lamongan. Tetapi pada saat itu oleh kakaknya tidak diberikan. Berdasarkan keterangan tersangka utangnya kisaran Rp 12 juta," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dikejutkan dengan kabar ditemukannya tiga jenazah dalam satu sekeluarga di dalam rumah.
Mereka adalah Agus Komarudin, 38 tahun, berprofesi sebagai guru SD. Dua korban tewas lainnya adalah istrinya, Kristina, 34 tahun, dan anak pertama Christian Agusta Wiratmaja Putra, 9 tahun. Sementara anak keduanya, Samuel Putra Yordaniel, 8 tahun dalam kondisi kritis saat itu.
Dalam keteranganya persnya pada hari Jumat 6 Desember 2024 lalu Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi karena pelaku sakit hati lantaran pinjam uang kepada korban tidak diberi.
Karena perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hal ini didasari karena pelaku telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban berupa palu.