Kasus Dugaan Korupsi Pilwali Surabaya, Polisi Periksa Saksi
Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya. Berdasarkan data yang dihimpun, diperkirakan ada 11 orang saksi yang telah dimintai keterangan mengenai kasus yang diduga terjadi pada 2020 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, polisi telah dilakukan pemeriksaan saksi. Namun, ia tak menyebut jelas berapa orang yang dimintai keterangan.
"Pemeriksaan terhadap saksi secara bertahap dilakukan oleh penyidik guna mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang pidana," kata Mirzal, Kamis, 16 Juni 2022.
Untuk saat ini, kata Mirzal, pihaknya tengah mendalami kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Oleh karenanya, ia meminta waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Penyelidikan itu kan untuk mengetahui perbuatan melawan hukum serta kerugian negaranya (yang ditimbulkan) kami mohon waktu," jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK), saat Pilwali Surabaya 2020.
"Masih dalam proses penyidikan,” kata Mirzal ketika dikonfirmasi, Rabu, 8 Juni 2022.
Dalam laporan yang dilayangkan, kata Mirzal, terlapor diduga telah melakukan penyelewengan dana hibah. Namun sayangnya, ia tak menyebut dengan jelas kasus tersebut.
Mirzal juga tak membuka terduga pelaku yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya tersebut. Ia hanya menjelaskan jika kasus yang terjadi dua tahun silam itu masih diproses Unit Tipikor.
"(Terkait) dana hibah, masih dalam penyidikan, dalam proses," jelasnya.
Advertisement