Kasus Dugaan Korupsi Garam Impor, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi
Dua orang diperiksa jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu 16 November 2022, Dua orang itu diperiksa atas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 hingga 2022.
Dua orang saksi yang diperiksa yaitu Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia berinisial AWD. Kemudian Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian berinisial WAB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) I Ketut Sumedana, dua saksi AWD dan WAB diperiksa sebagai saksi.”Diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya dalam keterangan tertulis di laman Kejaksaan Agung, Rabu 16 November 2022.
Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 hingga 2022. “Melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, penyidik di Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 silam. Penetapan 4 orang sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Kejagung beberapa bulan ini.
Dari empat tersangka itu, satu di antaranya mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK. Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial FJ. Selanjutnya Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil berinisial YA.
Sedangkan satu orang dari pihak swasta yaitu Ketua Asosiasi Industrik Pengelola Garam Indonesia berinisial FTT. Empat tersangka kini telah ditahan di Kejagung.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, hasil gelar perkara dan pengumpulan bukti, menetapkan 4 orang jadi tersangka kasus impor garam. “Itu hasil gelar perkara,” ujarnya didampingi Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana, Rabu 2 November 2022.
Sedangkan modus operandinya, pada tahun 2018, Kemenperin menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Dimana ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau Rp2 trilun lebih nilainya.
Sayangnya, proses tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Akibatnya, garam industri menjadi melimpah. Dampaknya merugikan petani garam lokal. “Harga garam lokal jadi turun,” tegas Jampidsus Kuntadi.
Advertisement