Kasus Dugaan Kekerasan, Jurnalis Tempo Kembali Diperiksa
Jurnalis Tempo, Nurhadi, kembali dimintai keterangan oleh Polda Jatim, Selasa, 6 April 2021 kemarin. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dia terima ketika saat menjalankan kegiatan jurnalistik beberapa waktu lalu.
Ketika mendampingi Nurhadi, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengatakan, bahwa korban diberi beberapa pertanyaan terkait peristiwa di Hotel Arcadia, Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 malam.
Pasalnya, dua terduga pelaku yang juga anggota Polri, yakni Purwanto dan Firman, meminta Nurhadi menelepon redaktur Tempo di Jakarta. Mereka bahkan juga merekam pembicaraan tersebut.
"Intinya merinci apa dan bagaimana, serta siapa yang ditelepon dari hotel saat kejadian tersebut. Penyelidik juga ingin tahu isi pembicaraan tersebut serta apa tujuannya,” kata Fatkhul, Rabu, 7 April 2021.
Dalam pembicaraan itu, Nurhadi mengatakan kepada redakturnya, bahwa kedua pelaku menganggap dirinya bakal memberitakan pernikahan putra Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Ahmad Yani.
Padahal, Nurhadi juga sudah menjelaskan kepada pelaku bahwa tujuannya memotret pernikahan itu untuk laporan kepada Tempo. Bahwa dirinya sudah berada di lokasi dan akan mewawancarai Angin.
Perlu diketahui, Nurhadi mendapat tugas dari kantornya untuk datang ke pernikahan tersebut dengan tujuan meminta konfirmasi dari Angin Prayitno Aji atas kasus suap pajak yang sedang membelitnya.
"Di hotel, para pelaku meminta korban untuk menghapus foto pernikahan tersebut dan memastikan foto itu tidak akan beredar. Melalui korban, pelaku juga meminta agar redaktur Tempo menghapus foto-foto yang telah dikirim," jelasnya.
Selain itu, ketika menelepon, salah satu pelaku, Purwanto, juga sempat berbicara dengan redaktur Nurhadi. Dia mengatakan bahwa dirinya telah memeriksa isi ponsel korban dan bertanya tujuan mengirim foto tersebut.
Dengan demikian, menurut Fatkhul, desakan dari pelaku untuk menghapus foto resepsi yang telah dikirim oleh Nurhadi semakin mempertegas bahwa kasus ini merupakan delik pers.
"Dalam kasus ini ada upaya dari para pelaku untuk menghalang-halangi kerja jurnalis melakukan kegiatan jurnalistiknya. Ini menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani menggunakan delik pers," ucapnya.
Selama peristiwa di hotel tersebut berlangsung, terduga pelaku juga beberapa kali melapor melalui panggilan telepon dengan seseorang yang dipanggilnya dengan sebutan 'Bapak'.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Nurhadi menduga bahwa sosok Bapak yang dimaksud di sini adalah pemilik hajatan, yakni Kombes Ahmad Yani.
"Itu nanti harus menjadi pekerjaan penyidik untuk mengungkap siapa yang dimaksud dengan 'bapak' di sini," tutupnya.