Kasus Dosen Cabul Universitas Jember Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, akhirnya melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan yang melibatkan oknum dosen Universitas Jember berinisial RH, Jumat 2 Juli 2021.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas yang dikirmkan beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
RH diserahkan ke JPU bersama dengan beberapa barang bukti, yakni surat visum obgyn dari rumah sakit, bukti rekaman saat RH melakukan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara Humas yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto membenarkan telah menerima pelimpahan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum dosen Universitas Jember berinisial RH.
“Sekitar pukul 09.00 WIB sudah kami terima tersangka dan sejumlah alat bukti kasus pencabulan dengan tersangka RH,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat 2 Juli 2021.
Menurut Agus, sesuai aturan tahap selanjutnya Jaksa Penuntutut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan sekaligus pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember.
Sesuai perundang-undangan, JPU yang ditunjuk memiliki waktu penahanan selama 20 hari terhadap RH. Namun, sesuai SOP yang ada Agus memastikan dalam minggu ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk kemudian disidangkan.
Untuk tersangka RH sendiri saat dilimpahkan dalam keadaan sehat. Setelah dites Swab dan dinyatakan negatif covid-19, RH langsung dipindahkan ke ruang tahanan Lapas Kelas II A Jember.