Kasus Doni Salmanan, Polisi akan Periksa Reza Arap & Rizky Febian
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Reinhard Hutagaol mengungkapkan, penyidik akan memanggil YouTuber Reza Arap terkait dengan hal tersebut.
"Ya termasuk yang bersangkutan (Reza Arap)," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.
Tak hanya itu, Reinhard juga mengonfirmasi bahwa penyidik juga bakal melakukan pemerikssan di hari yang sama terhadap penyanyi Rizky Febian. "Iya, panggilannya hari Jumat (Rizky Febian)," ujar Reinhard.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.