Kasus Djoko Tjandra: Irjen Napoleon dan Pengusaha Dicekal
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napolein Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi dicegah bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah ke luar negeri atas kasus dugaan penyuapan terkait penghapusan red notice terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengamini adanya pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka tersebut. Ia mengatakan, surat pencegahan kedua tersangka tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Surat (permohonan pencekalan) sudah dikirim ke Kemenkumham," kata Argo kepada awak media, Minggu 16 Agustus 2020.
Surat pencegahan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi, lanjut Argo, sudah dikirim ke Kemenkumham pada 5 Agustus 2020. Keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri hingga 20 hari ke depan.
Pencegahan, lanjut Argo, dibutuhkan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice atau notifikasi Interpol. Keempat tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.
Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu, yakni Djoko Tjandra sendiri dan Tommy Sumardi.
Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Untuk tersangka diduga pemberi suap yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus. Sementara tersangka diduga penerima suap yakni Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo akan diperiksa pada Selasa, 25 Agustus 2020.
3 Klaster Kasus Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membagi kasus Djoko Tjandra dibagi dalam 3 klaster. Pertama, peristiwa pada 2008 dan 2009.
Listyo melanjutkan, peristiwa kedua yakni pertemuan Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking pada akhir 2019. Pertemuan itu terkait dengan rencana pengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus itu Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji. Dia telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kemudian terakhir yaitu kasus penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Advertisement