Kasus Mahkamah Agung: Sudah Ada Tunjangan, Toh Korupsi Juga
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata miris melihat kondisi belakangan saat banyak hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Alex mempertanyakan apa yang dicari lagi oleh para hakim saat dengan sadar melakukan tindak pidana korupsi.
"Apalagi enggak ada lho orang yang bisa memecat hakim agung. Artinya, seorang hakim enggak perlu khawatir ada ancaman diberhentikan ketika menjalankan tugas. Apalagi yang dicari dari seorang hakim agung?" kata Alex kepada wartawan, di Gedung KPK Selasa malam 20 Desember 2022.
Menurutnya, negara pun telah memberikan hak-hak yang memadai kepada mereka. Sehingga tidak perlu melakukan tindak pidana korupsi.
"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum. Saya pikir, negara sudah memberikan hak-hak memadai. Apalagi kemarin 'kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara," kata dia.
Korupsi di Jagat Pengadilan
Ia juga mengakui bahwa mafia kasus di tingkat pengadilan memang benar adanya. Bahkan menurut Alex hal itu tidak hanya terjadi di pengadilan, melainkan dimulai sejak tahap penyidikan.
"Terkait info mafia kasus itu memang ada. Sebetulnya tidak hanya menyangkut di jajaran Pengadilan, mulai dari penyidikan kita sudah dapat informasinya, muaranya kan ke pengadilan," ujar Alex
Sebelumnya KPK telah menetapkan 14 tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
ULima hakim Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dua dari tersangka tersebut merupakan hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Status Sudrajad kini sebagai hakim agung nonaktif.
Sementara tiga lainnya merupakan hakim yustisial, yaitu Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu. Kemudian, Edy Wibowo yang baru saja diumumkan sebagai tersangka KPK pada Senin (19/12).
Edy tercatat memiliki kekayaan sejumlah Rp2,4 miliar. Melalui laman e-LHKPN, ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 10 Januari 2022.
Ia memiliki dua bidang tanah yang terletak di Bandung dan Klaten dengan total harta Rp1,01 miliar dan memiliki satu unit mobil Chevrolet Trailblazer LTZ dengan nilai Rp190 juta.
Selain itu, Edy juga memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp51,2 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar.
Laporan tersebut menunjukkan, Edy memiliki utang sebesar Rp200 juta. Ia tercatat tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya.
Kasus Sudrajad Dimyati
Sudrajad terakhir kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 10 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Sudrajad menyentuh angka Rp10,7 miliar.
Sudrajad tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Nilai keseluruhannya mencapai Rp2,45 miliar.
Ia juga tercatat mempunyai satu unit mobil Honda MPV dengan nilai Rp200 juta serta satu unit sepeda motor Honda Vario senilai Rp9 juta.
Selain itu, Sudrajad mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta, kas dan setara kas senilai Rp8 miliar.
Advertisement