Kasus Danah Hibah, Anggota DPRD Jatim Ini Minta KPK Usut Tuntas
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Mathur Husyairi, berharap agar KPK terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi dana hibah yang menyangkut nama Wakil Ketua, Sahat Tua Simanjutak.
"Saya berharap ini ditangani proposional dan profesional, siapa pun yang terlibat," kata Marhur, kepada Ngopibareng.id, Senin, 20 Maret 2023.
Diketahui, selain Sahat, ada tiga pelaku lain yang turut ditangkap dalam kasus pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Mereka adalah staf ahli DPRD dan pihak swasta.
Identitas para tersangka itu, yakni Rusdi sebagi staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat, Ilham Wahyudi.
"Tidak hanya pimpinan, mau ketua fraksi, komisi, anggota dewan yang main dengan hibah, yang jual beli ijon (uang muka) atau apa, harus diusut oleh KPK," jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut, hingga saat ini ketua fraksinya masih belum diperiksa KPK. Akan tetapi, dia mengaku tidak mengetahui alasanya.
"Ketua komisi ada satu juga yang enggak diperiksa, Komisi A. Saya enggak tahu kenapa ketua fraksi saya tidak dipanggil, saya yakin semua akan dimintai keterangan, selama itu perlu," ujar dia.
Perlu diketahui, Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.