Kasus Covid-19 Tinggi, PSBL Diterapkan di Mergosono Kota Malang
Kelurahan Mergosono, Kota Malang, resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) pada Jumat 10 Juli 2020. Masa aktifnya berlaku hingga 14 hari ke depan. Di Mergosono terdapat 22 kasus Covid-19 yang merupakan klaster keluarga.
"Ini yang perlu kami apresiasi. Inisiatif dari masyarakat dengan kegelisahan Ketua RW. Ada 22 kasus, masyarakat sadar bahwa ini dilokalisir pergerakan orang terpantau," tutur Walikota Malang, Sutiaji pada Jumat 10 Juli 2020.
Penegakan disiplin protokol kesehatan di Kelurahan Mergosono nantinya akan dibantu oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemerintahan lurah setempat.
"Masyarakat yang gak pakai masker, harus pakai masker dan physical distancing," tutur Sutiaji.
Menurut Sutiaji, adanya inisiatif dari warga di Kelurahan Mergosono untuk menerapkan PSBL merupakan upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 lebih luas lagi. "Dari situlah (PSBL) kasus (Covid-19) bisa kita minimalisir. Di sini kesadaran masyarakat sudah mulai muncul," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 3 Kelurahan Mergosono, Achsanoel Ludzfi menuturkan, sesuai dengan kesepakatan pimpinan setempat saat PSBL jalur keluar masuk warga akan dibedakan aksesnya. Di Kelurahan Mergosono sendiri ada 6 RW yang akan menerapkan PSBL.
"Jadi untuk akses masuk warga melalui gang 5, sedangkan akses keluar lewat gang 3 A, sedangkan untuk gang 9, 7, 3B, dan gang 1 akan ditutup total," katanya.
Akses keluar masuk ini selama 24 jam akan dijaga oleh Linmas. Selain itu, bagi warga yang akan masuk wilayah Mergosono akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Pelaksanaan PSBL ini telah mendapatkan persetujuan dari seluruh warga. Jika di total, ada 17 ribu kepala keluarga (KK) yang menjadi warga Mergosono," tutur Achsanoel Ludzfi.
Advertisement