Kasus Covid-19 Tinggi, 4 Kecamatan di Malang Terapkan PSSM
Empat kecamatan di Kabupaten Malang bagian utara menerapkan Pengetatan Sosial Secara Mandiri (PSSM). Setelah sebelumnya ada dua kecamatan yang menerapkan PSSM, yaitu Singosari dan Lawang. Kini tambah dua kecamatan lagi, yaitu Karangploso dan Dau.
Pejabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, penerapan PSSM di Kecamatan Karangploso dan Dau dilakukan sebagai upaya pencegahan dini agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.
"Untuk penambahan PSSM di dua kecamatan (Karangploso dan Dau) kita lakukan untuk melakukan pencegahan dini agar tidak terdapat penambahan pasien positif Covid-19 yang signifikan," ujarnya, pada Senin 29 Juni 2020.
Aturan PSSM di Lawang dan Singosari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan, karena menilai masyarakat di sana masih butuh waktu dilakukan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Selama dua minggu ini, walaupun belum begitu ketat, tetapi kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat," terang Wahyu Hidayat.
Terkait efektivitas penerapan PSSM di Lawang dan Singosari, Wahyu Hidayat menilai masih belum bisa melihat secara keseluruhan. Namun, dia mengungkapkan proses edukasi terkait penerapan protokol kesehatan terus dilakukan oleh petugas setempat dan masyarakat sudah mulai sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.
Bahwa dari laporan yang kami terima, mereka sudah mulai memakai masker. Sudah merasakan pentingnya menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Perpanjangan PSSM di Lawang dan Singosari akan dimulai pada Senin 29 Juni 2020 hingga Minggu 12 Juli 2020. Hal itu juga berlaku untuk Kecamatan Karangploso dan Dau. Sampai saat ini tercatat jumlah pasien Covid-19 di Kecamatan Singosari sebanyak 76 orang dan Lawang sebanyak 48 orang.
Sedangkan untuk Kecamatan Karangploso sebanyak 15 orang dan Dau sebanyak 9 orang. Keempat kecamatan tersebut meyumbang jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Malang, yang saat ini sudah mencapai 211 orang.