Kasus COVID-19 Meningkat, Kepulangan Haji Lewati Skrining
Kasus COVID-19 meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah pun melakukan pengetatan protokol kesehatan. Salah satunya dengan menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk jemaah haji yang pulang ke Indonesia.
Skrining Jemaah Haji
Plt Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Yudhi Pramono menyebut skrining akan dilakukan mulai dari kedatangan di bandara, debarkasi, hingga tempat tinggal jemaah.
Skrining dari Kemenkes juga akan melibatkan petugas dari berbagai instansi terkait. Pada saat kedatangan, Kemenkes mempersiapkan tim posko kesehatan di bandara beserta sarana dan prasarana pendukung untuk mengantisipasi kejadian darurat yang dialami jemaah haji.
Jemaah haji sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib menunjukkan sertifikat dan telah menerima vaksin COVID-19 paling tidak dua dosis, minimal 14 hari sebelum keberangkatan untuk masuk ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan gejala COVID-19. "Dari mulai petugas, ambulans, hingga rumah sakitnya sudah kita persiapkan untuk kedatangan jamaah haji di bandara," katanya dikutip dari Antara, pada Selasa 12 Juli 2022.
Kemenkes juga menyediakan petugas kesehatan di asrama haji yang terdiri atas petugas dari kantor kesehatan pelabuhan, dinas kesehatan, untuk menskrining gejala, seperti suhu tubuh, Antigen, PCR dan lainnya.
Bila jamaah dinyatakan reaktif Antigen maupun positif RT-PCR, kata Yudhi, dilakukan isolasi. Bila gejala ringan diisolasi secara terpusat, tapi bila sedang dan berat dirujuk ke rumah sakit yang telah ditetapkan.
Pada pengawasan kesehatan di tempat tinggal, Kemenkes membagikan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji (K3JH) untuk keperluan skrining. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota yang nantinya akan menerima jemaah haji dan memantai kesehatan mereka.
K3JH berisi data-data jamaah yang mengalami keluhan kesehatan untuk dibawa ke Puskesmas terdekat dari tempat tinggal. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kondisi kesehatan sesuai dengan keluhan yang dialami.
16 Bandara Kedatangan Luar Negeri
Selain itu, pemerintah juga memperketat prosedur kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri, baik lewat jalur darat dan udara. Berdasarkan tiga surat edaran untuk perjalanan luar negeri, yaitu SE Nomor 69 untuk tras laut, SE Nomor 71 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 74 untuk transportasi darat, Kementerian Perhubungan mengatur prosedur pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pada surat edaran yang mulai berlaku per 17 Juli 2022, pemerintah menentukan hanya ada 16 bandara yang menjadi pintu masuk perjalanan dari luar negeri. Antara lain Bandara Soekarno Hatta (Banten); Juanda Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sejumlah bandara hanya boleh menerima kedatangan luar negeri khusus untuk program haji, antara lain Sultan Iskandar Muda, Aceh; Minangkabau, Sumatera Barat; Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Adisumarmo, Jawa Tengah; Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur.
Advertisement