Kasus Corona Meningkat, Malaysia Libatkan Angkatan Bersenjata
Pemerintah Malaysia mengeluarkan serangkaian larangan bepergian serta bisnis yang berlaku selama 14 hari, sejak 18 Maret 2020. Agar aturan untuk memerangi penularan virus corona itu efektif, pemerintah melibatkan tiga angkatan bersenjata setempat.
Aturan yang disebut Perintah Larangan Bepergian itu melarang warga Malaysia untuk bepergian ke luar negeri. Penduduk yang baru kembali dari luar negeri, harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Pengunjung asing dilarang masuk ke Malaysia selama masa ini. Perkumpulan umum dan berbagai gerakan di dalam negeri, termasuk peristiwa keagamaan, olah raga, aktifitas sosial dan budaya, juga dilarang.
“Semua tempat ibadah dan bisnis harus ditutup, kecuali untuk supermarket, toko grosir, dan toko yang menjual kebutuhan harian,” kata Perdana Menteri Muhyiddin, dilansir dari Channelnews Asia.
Seluruh perusahaan juga harus ditutup, kecuali perusahaan yang bekerja di bidang layanan penting, seperti perusahaan air, listrik, sumber energi, telekomunikasi, transportasi, minyak dan gas, keamanan, dan pertahanan.
Begitu juga sekolah dan lembaga pendidikan yang harus meniadakan belajar di kelas selama 14 hari.
Agar perintah efektif, Malaysia menurunkan pasukan militer untuk membantu polisi, sejak Minggu 22 Maret 2020. Menteri Senior Ismail Yaakob mengatakan jika tiga angkatan bersenjata, seperti angkatan darat, udara, dan laut, akan dilibatkan dalam upaya ini.
Upaya tambahan ini dilakukan mengikuti peningkatan kasus infeksi mencapai 1.030 kasus dengan tiga kematian. Menurutnya, militer diturunkan karena banyak masyarakat yang tak mematuhi aturan itu.
“Kami berharap penduduk menunjukkan kepatuhan atas perintah ini,” katanya.
Meski aturan yang sudah berlangsung selama tiga hari itu juga membawa konsekuensi bisnis yang tak sedikit. Sejumlah pengusaha yang harus meliburkan usahanya, harus merugi dan tak mendapatkan pemasukan selama dua minggu aturan berlangsung.
Pemerintah menerapkan denda sebesar USD 228 atau penjara maksimal enam bulan, atau keduanya, bagi yang melanggar.
Advertisement