Kasus Chat Mesum Habieb Rizieq Dihentikan, Bagaimana Nasib Firza Husein?
Azis Yanuar, pengacara Firza Husein mengatakan, hingga saat ini ia hanya mendengar kabar tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Habib Rizieq, itu pun melalui media sosial. Sementara untuk kasus yang sedang dihadapi Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu belum ada menerima informasi resmi dari pihak penyidik kepolisian.
“Belum (ada info resmi). Kalau harapan betul, kita juga berharap demikian (kasus Firza Husein dihentikan),” kata Azis.
Ia enggan banyak berkomentar mengenai kabar SP3 kasus Habib Rizieq yang kini tengah berada di Saudi Arabia itu, sebelum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, selaku yang menangani perkara tesebut.
“Polisi belum umumkan secara resmi, sebatas isu dan dugaan. Saya rasa enggak pas kalau dikemukakan,” terangnya.
Sementara itu, pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq, Kapitra Ampera memuji polisi yang telah memberi keterangan soal penghentian penyidikan kasus dugaan chat porno yang melibatkan kliennya.
Menurutnya, penghentian penyidikan kasus itu menjadi bukti kepolisian menjalankan penegakan hukum sesuai aturan.
“Kita katakan salut kepada polisi meski kasus ini banyak jadi perhatian masyarakat, tapi itu hukum itu hanya 2 warna hitam atau putih,” kata Kapitra.
Dia juga menyatakan polisi tak bisa disalahkan terkait penghentian penyidikan kasus ini. Menurutnya polisi telah melaksanakan undang-undang.
“Kita ingin katakan polisi tidak bisa disalahkan, polisi jangan disalahkan karena polisi sudah melaksanakan undang-undang. Jangan ketika polisi melaksanakan undang-undang dicaci maki,” ujarnya.