Kasus Cacar Monyet, Kemenkes: Penularan Lewat Kontak Langsung
Temuan kasus cacar monyet alias monkeypox pertama di Indonesia memunculkan kewaspadaan. Tapi masyarakat harus mengetahui dan mengenali sejumlah gejala dari virus ini.
Pihak Kementerian Kesehatan RI telah merilis kasus pasien yang terkonfirmasi virus cacar monyet. Yaitu seorang pria berumur 27, tahun, yang baru saja bepergian dari luar negeri.”Seorang laki-laki yang baru bepergian dari luar negeri,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahrial dalam keterangan pers pada Sabtu 20 Agustus 2022.
Pihak Kemenkes juga telah memeriksa 23 pasien yang dites cacar monyet. Hasilnya satu orang pasien positif mengalami gejala terhitung mulai pada 14 Agustus 2022. Sisanya sebanyak 22 pasien dinyatakan negatif.
Menurut Syahril, masyarakat harus membiasakan pola hidup bersih dan sehat. Karena protokol kesehatan bukan hanya untuk mencegah covid tapi juga seluruh penyakit menular, termasuk monkeypox. Sebab penularan utama melalui kontak langsung kepada penderita, seperti dengan bersalaman, berpelukan atau mungkin tidur bersama. “Kemungkinan kontak dengan benda di sekitar pasien seperti selimut dan handuk juga memungkinkan sebagai media penularan,” tegasnya.
Pihak Kemenkes menyebutkan,. berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika.
Kemenkes menyebutkan, beberapa definisi kasus yang telah ditetapkan antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.
1. Suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).
2. Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain :
a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
b. Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.
d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.
3. Konfirmasi adalah Kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.
4. Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.
5. Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai).
b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.
c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.
Advertisement