Kasus Cabul di Jember, Terduga Pelaku Diduga Lebih dari Satu
Setelah menangkap dan menetapkan S sebagai tersangka, warga Kecamatan Ledokombo. Polisi masih melakukan pengembangan kasus dugaan pencabulan yang menyebabkan korban hamil.
Polisi menyebut selain laporan dengan terlapor S, masih ada laporan lain dengan identitas terlapor yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil 8 bulan masih terus berkembang. Sebab, pihaknya kembali menerima laporan dengan terlapor yang berbeda, namun korban sama.
Sejauh ini, polisi masih merahasiakan identitas terlapor yang kedua tersebut, dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Polisi khawatir jika disampaikan ke publik terlapor melarikan diri semakin jauh.
“Ada laporan lain dengan korban yang sama, namun terlapor berbeda. Tidak kita sebutkan dulu identitasnya, dikhawatirkan tambah jauh larinya,” kata Dika, Jumat, 25 Agustus 2023.
Selain tak menyebut identitas terlapor yang kedua, polisi juga belum menyampaikan sejauh mana keterlibatan terduga pelaku kedua tersebut dalam kasus yang sedang berlangsung. Dika memastikan laporan yang kedua tersebut akan ditindaklanjuti sampai tuntas.
Polisi hanya memastikan tersangka S dan terlapor kedua itu tidak ada ikatan keluarga dengan korban. Karena belum berstatus tersangka, terlapor kedua belum ditetapkan sebagai DPO.
Sementara itu, Dika juga angkat bicara terkait informasi tentang ada rekaman video dalam kasus tersebut yang beredar di media sosial. Namun, polisi tidak bisa menindaklanjuti video viral tanpa ada laporan polisi yang dijadikan dasar.
Karena itu, Dika meminta agar dugaan perekaman video saat terjadi asusila itu juga dilaporkan ke polisi. Sebab, sejauh ini, korban belum pernah memberikan keterangan terkait perekaman video itu kepada penyidik.
“Saat kita melakukan pemeriksaan terhadap korban, korban tidak menyampaikan terkait itu. Karena itu, jika memang ada perekaman dengan barang bukti video silakan dilaporkan. Kita juga mencari video tersebut biar diketahui siapa yang ada di dalam video itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Jember menetapkan S sebagai tersangka. Ia terancam 15 tahun karena diduga kuat mencabuli korban hingga hamil 8 bulan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka S melakukan bujuk rayu agar korban bersedia diajak ke sebuah hotel. Tersangka juga menjanjikan uang, perhiasan, dan HP. Bahkan, tersangka juga berjanji menjadikan korban sebagai istri yang kedua.
Sementara tim kuasa hukum korban, Joko Wahyudi mengatakan, laporan yang kedua tersebut dibuat dalam waktu yang hampir bersamaan.
Joko berharap polisi menangkap seluruh orang yang terlibat dalam kasus yang dialami korban. Joko menyebut selain orang tertera dalam laporan kedua, polisi juga diharapkan menangkap satu orang lainnya.
"Masih ada dua orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi harus menangkap semua orang yang terlibat tersebut agar korban mendapatkan keadilan," pintanya.