Kasus Cabai Rawit Isi Sabu, Napi Lapas Jombang jadi Tersangka
Kasus penyeludupan sabu-sabu didalam cabai masuk ketahap pengembangan tersangka lainnya. Usai AR sebagai kurir, kini DK sebagai pemesan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menuturkan dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya AR warga Desa Sambong sebagai kurir dan terbaru yaitu DK sebagai pemesan.
“Kasus percobaan penyelundupan cabai berisi sabu ke dalam Lapas kelas IIB Jombang sudah ditetapkan tersangka cabai isi sabu bertambah menjadi 2 orang dan satu orang masuk DPO,” ucapnya pada wartawan pada Sabtu 29 Mei 2021.
Pengembangan kasus ini terungkap setelah dua tersangka sebelumnya, AR warga Desa Sambong dan DK napi asal Kecamatan Jombang diinterogasi pihak Satresnarkoba Polres Jombang. DK diperiksa selama 2,5 jam bersama tersangka AR selaku pengirim cabai berisi sabu.
DK ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengakui seluruh perbuatannya, mulai dari memesan dan menyuruh AR untuk mengantar pesanannya. Ia juga terbukti mengendalikan barang terlarang dari balik jeruji. “DK mengakui perbuatannya dan dia yang menyuruh AR mengantar sabu tersebut,” ujarnya.
Meski kurir dan pemesan sudah jadi tersangka, Mukid mengatakan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya. Saat ini pihaknya mengantoni satu tersangka lainnya dan dimasukkan dalam DPO. “Tersangka lainnya masih dalam pengembangan pihak kami. Nantinya akan bekerjasama dengan Lapas Jombang untuk mengungkap kasus ini,” tukasnya.
Usai jadi tersangka, DK dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.