Kasus Bupati Sidoarjo, KPK Tetapkan Enam Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan proyek infrastruktur di tahun 2019. Bupati dan tiga tersangka lain berperan sebagai penerima suap, sedangkan dua tersangka berperan sebagai pemberi. KPK mengamankan Rp 1,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini.
Empat tersangka penerima adalah Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang diduga menerima uang sebesar Rp 550 juta, kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga, dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU, Bina Marga dan SDA Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, dikutip dari siaran pers KPK, 8 Januari 2020.
Sedangkan dua tersangka yang berperan sebagai pemberi adalah kontraktor yang mengikuti sejumlah pengadaan proyek, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Penerima dijerat dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. b.
Sementara pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement