Kasus Brigadir J, 4 Polisi Sudah PTDH, 3 Polisi Tunggu Sidang
Proses pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, belum tuntas dan terus menggelinding liar. Dari sisi penegakan disiplin di Polri, proses sidang terhadap tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi sebuah keadilan, belum tuntas.
Untuk proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tercatat, dari 7 anggota polisi yang jadi tersangka obstruction of justice, baru ada 4 anggota polisi diputuskan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan. Sisanya ada 3 orang kini menunggu sidang.
Empat polisi yang di-PTDH, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang kini sudah ada keputusan tetap, setelah yang bersangkutan banding dan ditolak pimpinan sidang. Kemudian mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria. Selanjutnya, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.
Sedangkan tiga anggota polisi yang kini masih menunggu sidang KKEP, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Kemudian mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), AKP Irfan Widyanto.
Penundaan sidang Brigjen Hendra Kurniawan
Soal jadwal sidang KKEP untuk tiga tersangka obstruction of justice, harusnya digelar sidang pada Selasa 13 September 2022. Sidang digelar untuk Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. Nyatanya sidang dilakukan penundaan dan kembali dijadwalkan pada pekan ke empat (belum ditentukan jadwalnya) pada bulan September 2022.
Penundaan sidang disampaikan berdasarkan data dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabrof) Divisi Propam Polri, untuk pelaksanaan sidang atas Hendra Kurniawan akan dilaksanakan pada pekan depan. ”Untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan) akan dilaksanakan minggu depan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo di Jakarta seperti dikutip Kompas.com pada Rabu 21 September 2022.
Dengan penundaan sidang Brigjen Hendra Kurniawan, pada 13 September 2022, itu berarti sudah ada penundaan dua kali. Karena jadwal sidang pertama digelar, dimulai atas mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, pada 7 September 2022. Kemudian, sidang diundur pada Selasa 13 September 2022 dan hingga kini, jadwal pengunduran sidang belum ditetapkan tanggalnya.
Pada akhir bulan Agustus hingga awal bulan September 2022, Polri mulai menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo dan 4 tersangka obstruction of justice lainnnya. Pada tanggal 7 September 2022. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang untuk Brigjen Hendra Kuniawan akan digelar pada pekan kedua bulan September.
“Untuk terkait sidang kode etik (tiga tersangka lain) obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 September 2022.
Saat itu, Dedi mengatakan, penyidik tengah merampungkan proses pemberkasan terhadap ketujuh tersangka itu. Sehingga, hal itu menjadi alasan pelaksanaan sidang lanjutan terkait perkara obstruction of justice baru dapat dilakukan awal bulan September 2022.
Alasan penundaan sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan, kabarnya karena ada saksi kunci sakit, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin. Karena sesuai persyaratan sidang etik semua pihak dihadirkan dalam kondisi sehat. “Pak AR sakit dan menunggu proses penyembuhan,” tegas Irjen Dedi Prasetyo.
Kini, tinggal menunggu, jadwal sidang untuk tiga tersangka obstruction of justice atas kasus kematian Brigadir J. Apakah sidang masih kembali ditunda akhir pekan ini, atau akan dilaksanakan. Masyarakat menunggu.
Advertisement