Kasus Bocah Perempuan Dilecehkan Pengamen Selesai Dimediasi
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap N, bocah perempuan berusia 7 tahun, warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo berakhir damai. Hal itu setelah dilakukan mediasi yang melibatkan pihak korban dengan pelaku di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu, 1 Juli 2023.
"Setelah dilakukan mediasi di Mapolres Probolinggo Kota, orangtua N menyatakan, tidak melaporkan pelaku yang berinisial L, 20 tahun, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal.
Alasan orangtua N tidak memperpanjang kasus ini ke jalur hukum, kata AKP Jamal, karena pertimbangan perkembangan psikis N. Soalnya, N masih bocah yang masa depannya panjang sehingga tidak ingin dibebani proses hukum.
Hasil mediasi juga diformalkan dalam bentuk tertulis di atas kertas serta ditandatangani kedua belah pihak, serta dilengkapi meterai. Dalam mediasi itu pelaku L meminta maaf kepada orangtua N karena telah melecehkan N.
“Setelah mediasi selesai, L yang sebelumnya sempat kami tahan untuk pemeriksaan, akhirnya kami pulangkan,” katanya Kasat Reskrim.
Sementara itu dalam pemeriksaan sebelumnya, L mengaku ingin mencium korban tanpa niat lain. Selain itu, L mengatakan, hanya sekali ini melakukan perbuatan tersebut.
Seperti diketahui, N, 7 tahun warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo menjadi korban pelecehan di depan rumahnya, yang dilakukan L, seorang pengamen. N akhirnya mengadu kepada ibunya sambil menangis, bahwa bibirya dicium seorang pengamen di depan rumahnya.
Ibu N yang marah kemudian meminta suaminya mengejar pengamen tersebut. L kabur ke arah selatan di Jalan Raya Bromo.
Akhirnya L tertangkap di dekat kuburan di depan sebuah hotel di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. L kemudian diserahkan ke Polsek Kademangan.
Pihak keluarga N kemudian mendatangi Mapolres Probolinggo Kota untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu.