Kasus Bertumpuk, Gus Idris Kembali Diperiksa Polres Malang
Tersangka kasus hoaks penembakan, Idris Al Marbawi atau yang dikenal dengan nama Gus Idris kembali menjalani pemeriksaan di Markas Komando Polres Malang Kabupaten. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan terkait konten hoaks di akun Youtube pribadinya.
"Dijadwalkan ada pemeriksaan tambahan, untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono pada Kamis 16 September 2021.
Sebelumnya, Polres Malang telah menetapkan Idris Al-Marbawy sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong sejak 29 Juni 2021 lalu. Sebab terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks. Dari video berjudul 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal saat Live Streaming' 28 Febuari 2021 lalu.
Saat ini pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kembali untuk melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. "Kalau berkas sudah lengkap. Maka segera akan kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Di sisi lain, banyak pihak yang meminta Idris agar segera ditahan karena sudah berstatus tersangka. Hal ini menyusul, konten video yang diproduksi oleh bersangkutan, kembali mengundang keresahan publik.
Konten video yang dimaksud berjudul 'azab berzina pasangan ini gancet kelaminya tidak bisa lepas'. Dalam video itu memperlihatkan dua pasangan bukan muhrim yang ditutupi oleh selimut.
"Masak ada konten sandiwara dengan ilustrasi dua sejoli saling tumpang tindih, kemudian dibacakan salawat. Saya kira cara dakwah Islam seharusnya tidak begitu," ujar Ketua Sanggar Santri Nahdatussaqofah Nusantara, Ki Ardi Purbo Antono.
Karena perbuatan yang terus diulangi oleh Idris, Koordinator Ormas Malang Bersatu, Yatimul Ainun meminta Polres Malang untuk segara menahan Idris yang saat ini sudah menjadi tersangka. "Kami menginginkan Polres Malang untuk segera menahan Idris," katanya.