BCA Salah Trasfer, Terdakwa Keluhkan Perlindungan Data Nasabah
Tim hukum Ardi Pratama Putra, selaku terdakwa dalam kasus salah transfer BCA, keberatan dengan sikap bank. Sebab, pihak BCA diduga telah membuka riwayat transaksi rekening kliennya tanpa izin.
Bahkan, menurut, Kuasa Hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan, data kliennya tersebut dibuka ketika Ardi masih belum ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian.
"Kami juga akan permasalahkan tentang diaksesnya data klien saya, pada saat itu klien saya belum berstatus apa-apa, terlapor juga belum," kata Hendrix, kepada awak media, Selasa, 9 Maret 2021.
Dengan demikian, kata Hendrix, pihak bank telah bersikap sewenang-wenang dalam meperlakukan klienya itu. Pasalnya, mereka telah mengakses riwayat transaksi Ardi selama setahun terakhir. "Dilihat data transaksinya satu tahun terkahir. Ini dasarnya apa. Apa seperti itu SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya perbankan?" jelasnya.
Padahal, menurut Hendrix, selama ini Ardi telah bersikap kooperatif dengan merespons somasi dari bank. Namun, rekening dari klienya tersebut malah sempat dibekukan oleh pihak BCA. "Klien saya sudah mengakui, disomasi juga dihadiri, lalu rekeningnya diblokir sampai bulan Oktober 2020," ucapnya.
Hendrix mengungkapkan bahwa tindakan tersebut bisa membahayakan nasabah. Oleh karena itu, dirinya pun kini tengah melakukan pembahasan untuk mempermasalahkan hal itu. "Ini bahaya, ini nanti kami akan permasalahkan," kata dia.
Sebelumya, pihak Ardi juga sempat berencana melaporkan Nur Chusaimah, pelapor kasus salah transfer BCA. Hal tersebut dilakukan dengan alasan, Nur diduga memberikan sumpah palsu.
"Ada rencana pihak keluarga melaporkan tentang sumpah palsu, pada saat si pelapor ini dimintai keterangan oleh kepolisian," kata Hendrix, kepada awakmedia, Minggu, 7 Maret 2021.
Hendrix mengungkapkan, dalam pengambilan sumpah, yang dilakukan Jumat, 2 Oktober 2020, lalu, Nur menyatakan bahwa dirinya masih berstatus sebagai karyawan BCA. Padahal, menurut dia, yang bersangkutan sudah pensiun sejak April 2020.