Kasus BCA Salah Transfer, Terdakwa Ajukan Banding
Ardi Pratama Putra, terdakwa kasus sala transfer BCA sebesar Rp51 juta secara resmi mengajukan banding. Dia tak terima dengan vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengandilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kami resmi mendaftarkan banding," kata Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi Pratama, saat dikonfirmasi, Rabu, 21 April 2021.
Pengajuan banding tersebut, kata Hendrix, berdasarkan beberapa pertimbangan. Yang pertama, dirinya keberatan tentang jeratan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang transfer dana.
Kemudian yang kedua, lanjut Hendrix, dirinya menganggap jika hakim tidak memperhatikan, bahwa Ardi sudah beritikad baik dan berkeinginan mengembalikan uang salah transfer tersebut.
"Jika menerapkan pasal 85 UU no 3 tahun 2011 justru pihak yang dibebankan kewajiban membuktikan adalah yang lakukan kesalahan transfer dana seperti yang diatur dalam pasal 78 UU yang sama," ucapnya.
Melalui upaya tersebut, Hendrix berharap agar hasil dari banding, menyatakan bahwa klienya itu dijatuhi putusan onslag, atau lepas dari segala putusan hukum yang telah dinyatakan sebelumnya.
"Kami berharap putusan itu onslag artinya perbuatannya ada tapi pidananya tidak ada. Harusnya Ardi bebas," ucapnya.
Tak hanya itu, Hendrix juga berharap agar perkara Ardi ini juga bisa menjadi yurisprudensi. Supaya kedepanya, permasalahan serupa bisa ditindak dan diputuskan secara adil. "Kami ingin menyelamatkan penegakan hukum disini, karena putusan hakim itu menjadi yurisprudensi dan itu yang bahaya untuj kedepannya," kata dia.
Sebelumnya, Ardi Pratama Putra, terdakwa kasus sala transfer BCA sebesar Rp51 juta, akhirnya divonis hukuman pidana selama satu tahun penjara, pada Kamis, 15 April 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami, saat pembacaan vonis, Ardi dinilai telah terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana. "Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," kata Majelis Hakim.
Advertisement