Kasus Baru Olivia Nathania Investasi Bodong
Masalah Olivia Nathania bertambah. Anak Nia Daniaty yang tengah mendekam dipenjara karena kasus dugaan investasi bodong itu, terancam kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini kasusnya menyangkut invetasi bodong, yakni pulsa dan game online.
Herdyan Saksono, selaku kuasa hukum terduga korban Olivia Natahania menyebut ada 5 orang yang akan melaporkan Olivia Nathania. "Diduga korbannya puluhan orang, tapi saat ini baru ada 5 orang yang ikut melapor," ujarnya.
Saksono juga menyampaikan, pasal yang akan diajukan dalam pelaporan kali ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meryna sang korban mengaku diajak Oi, sapaan Olivia Nathania, untuk berinvestasi pulsa. Korban mengaku tertarik lantaran keuntungan yang diberikan cukup besar. Namun sayang, rupanya investasi tersebut bodong. Hingga saat ini keuntungan yang dijanjikan di awal tak pernah diterima Meryna.
"Kita juga udah baik-baik datang ke rumah, udah dateng via telpon ya. Telepon, WhatsApp, udah semua tapi nggak ada respon," ujarnya.
Meryna menyebut, Oi sendiri berjanji akan memberikan uangnya pada para korban, namun sampai dua bulan hal tersebut tak terjadi. "Dijanji-janjikan bilangnya seminggu beres, dua minggu, tiga minggu sampai sekarang, dua bulan," lanjut korban.
Mulanya Olivia Nathania mengajak Meryna berinvestasi pada 24 September 2021 saat kasus penipuan CPNS sedang berjalan di Polda. "Oi menghubungi saya pada tanggal 24 September 2021, di mana kasus CPNS itu sedang berjalan di Polda," ujar Meryna.
Selain invetasi pulsa, Meryna menyebut Olivia Nathania juga mengajak invetasi di game online. "Dia bikin event diamond. Biasanya di game online menjanjikan komisi 25 persen dalam waktu satu malam. Enam orang yang ikut investasi ke saya sudah cair," jelasnya.
Olivia Nathania sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS. Kini, dia tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Korban yang dilaporkan terkena kasus dugaan penipuan itu tercatat 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Para korban melaporkan putri Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis, 11 November 2021.
Advertisement