Kasus Bansos, Kejati Jatim Panggil 16 Anggota Banggar DPRD Jember
Kejaksaan Tinggi Jatim kembali melanjutkan penyelidikan kasus korupsi dana hibah anggaran di DPRD Jember. Kali ini, Kejati Jatim memanggil 16 anggota badan anggaran DPRD Jember 2015.
Surat pemanggilan bernomor B-350I/M.5.5/Fd.I/06/2020 tertanggal 24 Juni 2020 terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah bansos ternak APBD Jember tahun anggaran 2015.
Ke-16 anggota dewan itu berasal Fraksi Gerindra yaitu Siswono dan Marduan; Fraksi PKB ada Tatin Indrayani dan H Deni Prasetya; Fraksi PKS ada Mashuri Hariyanto dan Nurhasan.
Kemudian dari Fraksi PDIP ada Bukri dan Agus Sopyan; Fraksi Golkar ada Rahmad Fachrul Kurniawan dan Yudi Hartono; Fraksi Nasdem ada Jakfaroh Rofi dan Bambang; Fraksi Hanura-Demokrat ada Anang Murwanto dan Hariana; dan fraksi Amanah Pembangunan ada Agus Widiyanto dan M Ely Yusuf.
Rudy Irmawan, selaku penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, mengatakan, para mantan anggota dewan ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Jatim mulai 30 Juni hingga 2 Juni 2020.
"Pemanggilan ini menindak lanjuti surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor Print-278/M.5/Fd.I/02/2020 tanggal 19 Februari 2020. Kami meminta bantuan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember untuk membantu menghadirkan kepada kami," katanya.
Dana hibah Bansos ternak bersumber dana APBD Jember tahun anggaran 2015 ini sebesar Rp33 miliar. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 158 kelompok penerima dana hibah yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban.
Kasus ini telah menyeret tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Jember sebagai terpidana korupsi. Ketiganya yakni Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, Mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan Mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember, Ita Poeri.