Cegah Surat Bangkingan Terulang, DPRD Minta Sosialisasi Perda
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono meminta Assisten 1 Bidang Pemerintahan, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, untuk melakukan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2017. Pasal 30 dalam perda itu mengamanatkan besaran iuran sama rata di antara warga. DPRD berharap masalah di Bangkingan tak lagi muncul jika warga paham perda.
"Nanti segera saya minta komisi A untuk komunikasi dengan pemkot. Agar terus melakukan sosialisasi ke lurah dan perangkat kelurahan dan kecamatan, mengenai perda tersebut," kata Awi sapaan akrab Adi sutarwijono, Rabu 22 Januari 2020 di DPRD Kota Surabaya.
Awi juga meminta pemkot untuk memeriksa secara berkala, jika sosialisasi sudah disampaikan ke RT/RW atau belum.
"Saya ingin pemkot turun tangan. Ini tanda kalau di bawah itu, masih banyak staff yang tidak paham perda", katanya.
Ia berharap sosialisasi perda akan mencegah masalah Bangkingan tidak lagi muncul di tempat lain.
Sebelumnya, Camat Lakarsantri, Harun Ismail menyayangkan Surat Keputusan RW 03 Bangkingan Kecamatan Lakarsantri tentang penarikan iuran yang berbeda, antara pribumi dan nonpribumi.
Menurutnya, mekanisme pengambilan keputusan yang melalui musyawarah sudah sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017. Namun, kata Harun ada yang tak benar menyangkut penggunaan iuran yang dianggap tak transparan.
"Harusnya kan ditulis itu iuran untuk kebersihan, atau iuran kampung. Jangan ditulis tidak jelas seperti itu," ucapnya.
Selain itu, Harun menilai nominal yang dicantumkan di surat tersebut tak lazim. Penarikan iuran itu dianggap diskriminasi.
"Yang lazim harusnya sama rata. Semua warga ditarik sama dan kata-kata pribumi nonpribumi itu tentu bertentangan dengan undang-undang diskriminasi," tegasnya.