Kasus Ayu Thalia Vs Anak Ahok Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Kasus Ayu Thalia vs anak Ahok segera dilimpahkan ke jaksa. Seperti diketahui, Ayu Thalia yang berprofesi sebagai SPG showroom mobil mewah, melaporkan anak Ahok, Nicholas Sean Purnama, atas dugaan penganiayaan, pada 31 Agustus 2021. Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus tersebut.
Nicholas Sean Purnama pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu Thalia disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Polisi telah mengumumkan status tersangka Ayu Thalia pada Rabu, 19 Januari 2022. Kini, kepolisian Resor Jakarta Utara akan segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka selebgram Ayu Thalia. Rencana itu menyusul pemeriksaan terhadap Ayu Thalia yang telah rampung beberapa hari lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo menyebut penyidik memang hanya tinggal menunggu pemeriksaan tersebut. “Setelah pemeriksaan tersangka kemarin berarti sudah siap kami ajukan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Ayu Thalia diperiksa sebagai tersangka di Polres Jakarta Utara, pada Kamis 27 Januari 2022. Sepekan sebelumnya ia mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sedang sakit. Meski begitu, polisi tak menahan Ayu Thalia lantaran hukuman pidana yang menjeratnya kurang dari 5 tahun.
Nicholas Sean Minta Kasus Segera Disidangkan
Nicholas Sean Purnama, lewat kuasa hukumnya, telah angkat suara terhadap penetapan tersangka yang menjerat Ayu Thalia. Dia meminta selebgram itu bersikap kooperatif. "Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakarta Utara," kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy.
Harapannya kasus itu segera masuk ke ranah pengadilan. "Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka, cepat diberkas untuk dikirimkan ke kejaksaan dan sampai ke pengadilan," ujar Ramzy.
Selain itu, Ramzy mengatakan kliennya tetap konsisten dalam menjalani proses hukum di kasus tersebut.
"Setahu saya belum ada, belum tersampaikan (permohonan maaf dari Ayu Thalia). Lawyer-nya sempat mau komunikasi apakah 'Bang ketemu'. Saya bilang untuk proses ini kita lanjut dulu, 'kamu hadapi dulu sebagai tersangka'," jelas Ramzy.