Kasus Aulia Petterson, Polisi Dalami Keterlibatan Artis Lain
Dugaan adanya kalangan artis lain yang terlibat narkoba setelah penangkapan aktor Aulia Farhan dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Tunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 21 Februari 2020.
"Saat ini masih kita dalami, kalau ditanyakan apakah ada artis lain yang ikut bersama-sama mereka, ya kita masih dalami, kita mengiyakan," kata Yusri di hadapan jurnalis.
Pada kesempatan itu Yusri juga menjawab pertanyaan soal identitas Farhan sebagai seorang aktor.
"AF ini publik figur, dia artis sinetron dan FTV, ada beberapa yang dia bintangi yang pertama Nyi Roro Kidul, Anak Langit dan Anak Jalanan," sambungnya.
Saat diperiksa petugas, aktor yang dikenal dengan sebutan Farhan Petterson ini mengaku sudah enam bulan mengonsumsi sabu-sabu.
"Dia mengakui mungkin sekitar lima sampai enam bulan sudah menggunakan, ini masih keterangan awal, masih didalami lagi dari mana barang itu didapat," ujar Yusri.
Aulia saat ini telah mendekam di dalam sel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Polisi langsung menetapkan Farhan sebagai tersangka karena ditemukan barang bukti pada saat penangkapan yang bersangkutan.
"Ditemukan lagi satu plastik kosong dan juga beberapa alat-alat untuk mengisap sabu-sabu," ujar Yusri.
Barang bukti itu ditemukan petugas saat menggeledah kamar hotel tempat Farhan menginap.
Atas perbuatannya, Farhan dan tersangka G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(ant/rzl)