Kasus Ardhito Pramono Dihentikan, Ganti Temannya Masuk Penjara
Polisi resmi menghentikan kasus narkoba Ardhito Pramono. Musisi jazz sekaligus aktor ini sempat ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kasus itu ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Tiga bulan berlalu, kasus narkoba Ardhito Pramono resmi dihentikan polisi berdasarkan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Hasil rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Ardhito Pramono telah melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur karena hanya berstatus sebagai pemakai. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
Kini Ardhito Pramono bisa bernapas lega. Ia bisa terbebas dari jerat hukum. Di sisi lain, Fauzan Lubis atau yang akrab disapa Ojan gantian dijebloskan ke penjara. Musisi ini merupakan vokalis band Sisitipsi.
Fauzan Lubis yang pernah berkolaborasi dengan Ardhito Pramono itu diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelantun lagu Alkohol itu ditangkap dengan beberapa barang bukti. Di antaranya ganja dan obat-obatan psikotropika.
Berikut ini 5 fakta penangkapan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan:
1. Ojan sempat mengonsumsi kopi ganja di sebuah kafe kawasan Summarecon Bekasi, Jawa Barat. Ojan mengakui hal tersebut terakhir dilakukannya pada Minggu, 6 Maret 2022.
"Selain mengonsumsi kopi ganja, Ojan juga mengaku mengonsumsi psikotropika belum lama ini di rumahnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat 18 Maret 2022.
2. Ojan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Barang bukti antara lain biji ganja seberat 0,20 gram yang diklaim ditemukan di karpet mobil Ojan, 5 1/2 butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmet Aprazolam, 1 butir kaplsu Lavol, dan 1 pak kertas papir.
4. Hasil tes urine Ojan dinyatakan positif mengonsumsi THC alias ganja dan benzo. "Tersangka mulai mengonsumsi ganja sejak 2010 dan juga pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak 2014 sampai 2019," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.
5. Ojan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kombes Pol Endra Zulpan.
6. Sisitipsi adalah band dengan enam personel yang terbentuk pada Maret 2014 di Jakarta. Gaya bermusik yang terinspirasi dari sound 50’s hingga 80’s, dipadukan dengan bossa nova, samba, swing, klasik, bluegrass, country, dan jazz membuat band ini memiliki tempat tersendiri bagi penggemar.
Advertisement