Kasus Aniaya Anak di Malang, Ini Vonis Hakim untuk 5 Terdakwanya
Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang sudah menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan dan penganiayaan anak secara maraton pada Kamis 23 Desember 2021 dan Jumat 24 Desember 2021, hari ini.
Sebelumnya pada 23 Desember 2021, kemarin, untuk kasus pemerkosaan Majelis Hakim PN Kota Malang sudah menjatuhkan vonis kepada pelaku anak berinisial Y dengan hukuman empat tahun pidana penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sri Hariyani dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan UU No 17 Tahun 2016.
Pada Jumat 24 Desember 2021, hari ini Majelis Hakim PN Kota Malang menggelar sidang putusan terhadap lima pelaku anak terkait kasus penganiayaan.
Dari lima pelaku anak tersebut, satu terdakwa berinisial N divonis pidana penjara selama enam bulan karena terbukti berperan sebagai penganjur penganiayaan.
Ketua Majelis Hakim, Sri Hariyani dalam amar putusannya menyatakan terdakwa N terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
"Pelaku anak N terbukti bersalah dan telah menjadi penganjur dalam perkara penganiayaan tersebut. Sehingga, majelis hakim memutuskan mengadili pelaku anak N dengan hukuman berupa pidana penjara selama enam bulan," ujarnya pada Jumat 24 Desember 2021.
Selain mendapatkan vonis pidana penjara, Sri mengatakan bahwa pelaku anak N juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 2.750.000 untuk pemulihan korban.
Sedangkan, untuk empat pelaku anak yang terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, mendapatkan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di Magelang.
"Keempat pelaku anak, terbukti bersalah dan turut serta melakukan penganiayaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Sri.