Kasus Ancaman Adam Deni, Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Kamis, 24 Februari 2022.
Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun. Drumer band Superman is Dead (SID) juga dituntut jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.
Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.
"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.
Menanggapi vonisnya, Jerinx SID mengaku tidak terkejut dengan vonis. Ia sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan vonis yang lebih berat dari dakwaan Jaksa terkait dengan kasus pengancaman yang dilakukan oleh dirinya terhadap Adam Deni.
"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx, Kamis, 24 Februari 2022.
Dia mengaku merasa tegar menghadapi pembacaan vonis pada Kamis ini lantaran sang istri ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan. "Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata dia.
Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx tidak mau berkomentar lebih jauh. Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.
Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.
Advertisement